KEPUTUSAN BUPATI TULANG BAWANG
NOMOR : B/68/I.2/HK/TB/2014
TANGGAL : 07 Februari 2014
NOMOR : B/68/I.2/HK/TB/2014
TANGGAL : 07 Februari 2014
SUSUNAN
PANITIA PENYELENGGARA MTQ KE-42
PROVINSI
LAMPUNG TAHUN 2014 DI KABUPATEN TULANG BAWANG
NO
|
KEDUDUKAN DALAM KEPANITIAAN
|
NAMA/JABATAN
KEDINASAN
|
TUGAS
|
1
|
2
|
3
|
4
|
I
|
Penasehat
|
1.
Bupati Tulang Bawang
2.
Wakil Bupati Tulang Bawang
3.
Ketua DPRD Kab. Tulang Bawang
4.
Kapolres Tulang Bawang
5.
Kajari Tulang Bawang
6.
Dandim 0426/Tulang Bawang
7.
Danlanud Astra Ksetra Tulang
Bawang
8.
Ketua Pengadilan Negeri Menggala
9.
Ketua Pengadilan Agama Tulang
Bawang
10. Kalapas Tulang Bawang
11. KepalaKantor Kementerian Agama Tulang Bawang
12. Ketua MUI Tulang Bawang
|
Bertanggung jawab sekaligus
memberikan masukan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan MTQ Ke-42
Tingkat Provinsi Lampung
|
II
|
Ketua Umum
|
Sekretaris
Daerah Kabupaten Tulang Bawang
|
Mengkoordinasikan seluruh
pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Lampung
|
III
|
Ketua Harian
|
Asisten Bidang Pemerintahan dan
Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang
|
Membantu Ketua Umum dalam kegiatan MTQ ke-42 Tingkat
Provinsi Lampung
|
IV
|
Ketua I
|
Kakan Kemenag Kabupaten Tulang Bawang
|
Mengkoordinasikan:
a.
Seksi Kesekretariatan MTQ
b.
Seksi Malam Ta’aruf
c.
Seksi Pelantikan Dewan Hakim dan
Pertemuan Official; dan
d.
Seksi Musabaqah/
e.
Perhakiman
|
Ketua II
|
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris
Daerah Kabupaten Tulang Bawang
|
Mengkoordinasikan :
a. Seksi Keamanan, Ketertiban dan Parkir
b. Seksi penerima tamu pada acara pembukaan dan penutupan
c. Seksi Pembukaan dan Penutupan MTQ
d. Seksi Pengerahan Massa
e. Seksi Pelayanan Kafilah
f. Seksi Kesehatan
|
|
Ketua III
|
Asisten Bidang Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten
Tulang Bawang
|
Mengkoordinasikan :
a. Seksi Penyambutan dan Pelepasan Kafilah
b. Seksi Pameran
c. Seksi Pawai Ta’aruf
d. Seksi Kebersihan dan Ketamanan
e. Seksi Penerangan
f. Seksi Rekreasi dan Hiburan Kafilah
|
|
Ketua IV
|
Asisten Bidang Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang
Bawang
|
Mengkoordinasikan :
a. Seksi Sarana dan Prasarana Lomba
b. Seksi Perlengkapan dan Pemondokan
c. Seksi Konsumsi
d. Seksi Humas, Publikasi, dan Dokumentasi
e. Seksi Akomodasi Tamu dan Dewan Hakim
f. Seksi Seni dan Budaya.
|
V
|
Sekretaris Umum
|
Kabag Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Tulang Bawang
|
Membantu Ketua Umum menyelesaikan tugas-tugas
administrasi dan mengkoordinir tugas sekretaris I s.d IV
|
|
Sekretaris I
|
Sekretaris LPTQ Kabupaten Tulang Bawang
|
Membantu tugas-tugas Ketua I dalam hal administrasi
dengan Sekretaris Umum
|
||
Sekretaris II
|
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setdakab. Tulang
Bawang
|
Membantu tugas-tugas Ketua II dalam hal administrasi
dengan Sekretaris Umum
|
||
Sekretaris III
|
Kabag Bina Program Setdakab. Tulang Bawang
|
Membantu tugas-tugas Ketua III dalam hal administrasi
dengan Sekretaris Umum
|
||
Sekretaris IV
|
Kabag Tata Pemerintahan Umum Setdakab. Tulang Bawang
|
Membantu tugas-tugas Ketua IV dalam hal administrasi
dengan Sekretaris Umum
|
||
VI
|
Bendahara I
Bendahara II
|
Kepala BPKAD Kabupaten Tulang Bawang
Kasubbag Kemasyarakatan Bagian Kesra Setdakab Tulang
Bawang
|
Mengatur Administrasi pengeluaran dana kegiatan.
|
|
VII
|
Seksi-Seksi
|
|
|
|
A
|
Seksi Sekretariat
Koordinator
Sekretaris
Anggota
Kurir
|
Kabag Kesra Setdakab. Tulang Bawang
Kasubbag Kemasyarakatan
Bagian Kesra Setdakab Tulang Bawang
1.
Kasi Mapenda Kantor Kemenag
Kabupaten Tulang Bawang
2.
Kasubbag Kesos Bagian Kesra Setdakab.
Tulang Bawang
3.
Kasubbag Pemberdayaan Bagian
Kesra Setdakab. Tulang Bawang
4.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag
Kabupaten Tulang Bawang
5.
Desilia Sari
6.
Anidawati
7.
Diana Agustina
8.
Foura Kesuma
9.
Lana Wijaya
10. Diah Mandasari
11. Herida Sari
12. Martina
13. Feriyantina
14. Nursamsi
15. Andi Wahyudi
16. Hendrix
17. Ahmad Ali
18. Yulia Sari
19. Linda Piana
20. Qori Merdeka Wati
21. Romi Balya Mulyawan
22. Herli
1. Sandi
2. Ferdi
3. Adi
4. Rahmat Frismansyah
5. Fathir Haqq
6. Mat Ali
7. Sanjaya
8. Miky
|
1. Menyiapkan sekretariat MTQ;
2. Menyiapkan perlengkapan ATK Sekretariat MTQ;
3. Melakukan pembagian tugas seksi sekretariat;
4. Menyiapkan dan menerima data kafilah MTQ dari Kab/Kota;
5. Membuat notulen rapat;
6. Membuat kerangka acuan panitia MTQ;
7. Menyiapkan dan mendistribusikan seragam MTQ kepada dewan hakim,
pengawas, perangkat dewan hakim, undangan VVIP, kafilah Kab. Tulang Bawang
dan panitia;
8. Mendistribusikan buku panduan MTQ dan selayang pandang Kabupaten
Tulang Bawang dan menyerahkan ke kafilah kab/kota;
9. Menyiapkan jadwal pelaksanaan MTQ;
10. Membuat dan mengedarkan undangan dalam daerah pada acara peresmian;
11. Menerima bendera Kafilah Kab/Kota peserta MTQ;
12. Menyerahkan bendera Kafilah Kepada Seksi-seksi yang terlibat;
13. Membuat Daftar contact Person Panitia;
14. Menyiapkan kokarde panitia OC;
15. Menyelenggarakan Rapat Panitia;
16. Membuat Surat Jalan yang
meliputi;
a. Surat jalan untuk panggung.
b. Surat jalan untuk kembang api.
c. Surat jalan untuk Lighting
effect.
d. Surat jalan untuk multi media.
e. Surat jalan untuk perlengkapan panggung.
f.
Surat jalan untuk sound system.
g. Surat jalan untuk balon udara.
h. Surat izin kembang api dan
izin ledakan.
i.
Surat izin keramaian.
17. Koordinasi antara seksi
Mengirim Barang, Surat dan Naskah dinas lainnya ke instansi yang terkait
dengan kegiatan MTQ;
18. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati
|
|
|
Tim Penyusun
Buku Panduan MTQ
Koordinator
Anggota
|
Kabag Kesra Setdakab.
Tulang Bawang
1.
Kabid Humas Dinas Kominfo
Kabupaten Tulang Bawang
2.
Kabag Organisasi Setdakab.
Tulang Bawang
3.
Kasubbag Kemasyarakatan
Setdakab. Tulang Bawang
4.
Kasi Pendidikan Agama Islam
Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang
5.
Kasi Publikasi dan Liputan
Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang
6.
Diana Agustina
7.
Foura Kesuma
8.
Desilia Sari
9.
Yanti Tertila
10. Yulia Sari
11. Ahmad Ali
12. Erick Herwinda Padli
13. Ariyandi Kurniawan
14. Chandra PermanaHadi
15. Evinoriza
16. Palina Pranata Yoga
|
Menyusun buku panduan MTQ Tingkat Provinsi Lampung
ke-42 di Kabupaten Tulang Bawang.
|
|
B
|
Seksi Sarana dan
Prasarana Lomba
Koordinator
Anggota
|
Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Tulang Bawang
1.
Kepala Badan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tulang Bawang
2.
Kabag Kesra & Kemasyarakatan
Kabupaten Tulang Bawang
3.
Sekretaris Dinas Pertanian,
Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang
4.
Sekretaris Dinas Kependudukan
dan Capil Kabupaten Tulang Bawang
5.
Kabid Cipta Karya Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang
7.
Kasubbag Penataan Administrasi
Pembangunan Bagian Bina Program Setdakab. Tulang Bawang
8.
Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan
Pembangunan Bina Program Setdakab. Tulang Bawang
9.
Kasubbag Pengendalian Bagian
Bina Program Setdakab. Tulang Bawang
|
1. Menyusun jadwal kegiatan perbaikan jalan di lokasi dan menuju lokasi
kegiatan;
2. Menyusun jadwal kegiatan pembuatan lahan parkir;
3. Menyusun jadwal personil dalam hal pengawasan masalah perbaikan jalan
dan penyiapan lahan parkir;
4. Menyiapkan arena lomba yang akan dipakai untuk pelaksanaan kegiatan
MTQ berkoordinasi dengan sekretariat;
5.
Berkoordinasi dengan Event
Organizer tentang keperluan yang dibutuhkan untuk gedung tempat perlombaan;
6. Mempersiapkan WC umum di Mimbar I-VI dan Arena Pameran;
7.
Mambuat denah lokasi lomba dalam
bentuk banner dan dipasang ditempat strategis;
8.
Dan Tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
C
|
Seksi
Perlengkapan dan Pemondokan
Koordinator :
Anggota
|
Kabag Umum Setdakab. Tulang Bawang
1.
Kabag Tata Usaha Keuangan
Setdakab. Tulang Bawang
2.
Kabag Perlengkapan Setdakab.
Tulang Bawang
3.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Tulang Bawang
4.
Camat Menggala Kabupaten Tulang
Bawang
5.
Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kasubbag Analisa Kebutuhan
Bagian Perlengkapan Setdakab. Tulang Bawang
7.
Kasubbag Tata Usaha dan
Kepegawaian Bagian Umum Setdakab. Tulang Bawang
|
1. Merencanakan, menyiapkan dan mengatur tempat penginapan bagi Kafilah
15 kab/kota dan Dewan Hakim;
2. Menyiapkan denah lokasi pemondokan;
3. Menyiapkan perlengkapan mandi, kasur, bantal, selimut, air panas,
gula pasir, teh dan kopi bubuk untuk kafilah 15 kab/kota dan dewan hakim;
4. Menyiapkan dan memasang umbul-umbul di sekitar lokasi kegiatan dan
pemondokan;
5. Menyiapkan tiang bendera 15 kabupaten/kota;
6. Memasang bendera Tulang Bawang, Merah Putih, LPTQ Nasional, LPTQ
Propinsi Lampung dan LPTQ 15 Kabupaten/Kota pada mimbar utama;
7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan seperti tarup, kursi,
sice tamu, karpet, podium dan sound system pada acara penerimaan kafilah,
Malam Ta’aruf, Pelantikan dewan hakim, pertemuan official;
8. Menyiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan oleh masing-masing
seksi terkait;
9. Mempersiapkan dan memasang spanduk di setiap pemondokan kafilah dari
15 Kabupaten/Kota;
10. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
D
|
Seksi Kebersihan
dan Pertamanan
Koordinator
Anggota
|
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
Kabupaten Tulang Bawang
1. Kepala Badan Penanggulangan
Bencana
Alam Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulang Bawang
2. Sekretaris Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang
3. Kabid Kebersihan dan
Pertanaman Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tulang Bawang
|
Menyusun
jadwal kegiatan kebersihan di lingkungan arena MTQ dan pemondokan;
1. Menyusun jadwal personil dalam hal pengawasan masalah kebersihan baik
di lokasi lomba maupun lokasi penginapan;
2. Mengatur petugas kebersihan seluruh arena MTQ dan Pemondokan Kafilah
serta Dewan Hakim;
3. Menyiapkan tempat sampah pada tempat yang strategis antara lain: home
stay, tempat lomba;
4. Menyiapkan mobil truk sampah untuk mengangkut sampah di setiap lokasi
kegiatan dan pemondokan;
5. Pemantapan taman di arena utama dan seluruh arena lomba serta lokasi
strategis lainnya baik taman permanen maupun taman buatan;
6. Berkoordinasi dengan EO untuk pelaksanaan kegiatan;
7. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
E
|
Seksi Penerangan
Koordinator
Anggota:
|
Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tulang Bawang
1.
Kepala Badan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tulang Bawang
2.
Sekretaris Dinas Pertamben
Kabupaten Tulang Bawang
3.
Kabid Kedaruratan dan Logistik
BPBD Kabupaten Tulang Bawang
4.
Kabid Migas dan Ketenaga
Listrikan Dinas Pertamben Kabupaten Tulang Bawang
5.
Kabid Perumahan dan Permukiman
Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kepala PLN Kabupaten Tulang
Bawang
|
1. Menyusun jadwal kegiatan penerangan di lingkungan arena MTQ dan
pemondokan;
2. Menyiapkan dan mengontrol penerangan disetiap arena MTQ;
3. Pemondokan kafilah dan dewan hakim;
4. Memasang lampu-lampu hias di tempat-tempat strategis;
5. Mengambil langkah secara cepat apabila terjadi kendala dalam hal
penerangan baik di lokasi arena MTQ maupun pemondokan;
6. Menyiagakan mobil pemadam kebakaran apabila diperlukan;
7. Berkoordinasi dengan EO untuk pelaksanaan tugas;
8. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
F
|
Seksi Seni dan
Budaya
koordinator
Anggota:
|
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
1. Kadis Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
2. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
3. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
4. Kabid Seni Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
5. Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Tulang Bawang
6. Kabid Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulang Bawang
7. Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
8. Kabid Olah Raga Dispora Kabupaten Tulang Bawang
|
1. Menyiapkan Berbagai tarian, musik, paduan suara, pengibar bendera,
marcing band dan devile kafilah;
2. Melatih personil tari, , musik, paduan suara, pengibar bendera,
marcing band, korsik, pembawa plang dan bendera kafilah;
3. Menyaipkan pakaian, make up, dan properti yang berhubungan dengan
kegiatan;
4. Menyiapkan kesenian/hiburan di mimbar utama dan pada malam ta’aruf;
5. Menyiapkan prosesi masuknya piala bergilir ke arena utama pada acara
pembukaan;
6. Menampilkan group drumband pada acara pawai ta’aruf;
7. Mengkoordinasikan penampilan dengan seksi sekretariat;
8. Menyiapkan prosesi penyambutan dengan payung agung pada acara
penyambutan;
9. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
G
|
Seksi Humas
Publikasi dan Dokumentasi
Koordinator
Anggota:
|
Kadis Kominfo Kabupaten Tulang Bawang
1.
Kakan Kemenag Kabupaten Tulang
Bawang
2.
Sekretaris Kominfo Tulang Bawang
3.
Kabid Pajak dan Retribusi Dispenda Kabupaten
Tulang Bawang
4.
Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Dispenda
Kabupaten Tulang Bawang
5.
Kabid Verifikasi dan Pelaporan
Dinas Pendapatan Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kabid Komunikasi dan Informatika
Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang
7.
Kasubbag Protokol dan Sandi
Bagian Umum Setdakab. Tulang Bawang
8.
Kasubbag Pemerintahan dan
Komunikasi Bagian Tata Pemerintahan
Kabupaten Tulang Bawang
9.
Kasubbag Pengumpulan Informasi
dan Dokumentasi Diskominfo Kabupaten Tulang Bawang
|
1. Mengkoordinasikan berbagai macam dokumentasi dan publikasi kegiatan
MTQ dengan media masa;
2. Menyebarluaskan informasi/berita yang
berkaitan dengan kegiatan MTQ baik kepada kafilah maupun kepada
masyarakat umum, seperti pembuatan acara gema MTQ di Radio dan media lainnya;
3. Menjalin kerja sama dengan Dinas/Badan/Bgian/Kantor/Satuan/BUMN/BUMD
dan pihak swasta lainnya dalam pembuatan dan pemasangan spanduk dan Baliho
demi semaraknya kegiatan MTQ;
4. Menyiapkan posko, personil dan perlengkapan Bankom;
5. Pemasangan Baliho, spanduk dan pamflet di arena lomba dan tempat
strategis (termasuk di ibu kota Provinsi);
6. Pemasangan Banner di home stay masing masing kapilah;
7. Membuat naskah naskah sambutan Bupati Tuba untuk penerimaan kafilah,
malam ta’aruf, Upacara Pembukaan dan Penutupan;
8. Berkoordinasi dengan seksi terkait untuk suksesnya perlombaan;
9. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
H
|
Seksi Akomodasi Tamu
dan Dewan Hakim
Koordinator
Anggota:
|
Inspektur Kabupaten Tulang Bawang
1.
Kepala BKD Kabupaten Tulang
Bawang
2.
Kepala Dispenda Kabupaten Tulang
Bawang
3.
Kadis Perternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Tulang Bawang
4.
Kadis Koperindag Kabupaten
Tulang Bawang
5.
Kadis Sosnakertrans Kabupaten
Tulang Bawang
6.
Sekretaris Dewan Pengurus korpri
Kabupaten Tulang Bawang
7.
Sekretaris BPKAD Kabupaten
Tulang Bawang
8.
Sekretaris Bandiklatda Kabupaten
Tulang Bawang
9.
Kabid Perhubungan Darat Dishub
Kabupaten Tulang Bawang
10.
Kepala KUA Kecamatan Menggala
Kabupaten Tulang Bawang
|
1. Merencanakan dan Menyiapkan tempat penginapan untuk tamu undangan
baik tamu pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota serta dewan Hakim/SC;
2. Mengatur dan mengarahkan tamu undangan, Dewan Hakim/SC ke pengiapan;
3. Mempersiapkan segala keperluan tamu undangan, Dewan Hakim SC di tempat penginapan, antara
lain:Handuk, pasta gigi, sendal kamar, dengan
berkoordinasi kepada seksi perlengkapan;
4. Membuat dan mendistribusikan surat yang berkaitan dengan akomodasi
dan penginapan;
5. Menyiapkan ekstra puding Dewan Hakim dan SC di pemondokan;
6. Menyiapkan alat transportasi (14 mobil mini bus) untuk kendaraan
Dewan Hakim ke dan dari arena perlombaan serta keperluan lainnya;
7. Mengatur pembagian tugas driver kendaraan Dewan Hakim ke acara pembukaan,
malam ta’aruf , penutupan, dan arena lomba;
8. Berkoordinasi dengan pihak terkait bila ada kekurangan;
9. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
I
|
Seksi Pelantikan
Dewan Hakim dan Pertemuan Official
Koordinator
Anggota:
|
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang
1.
Kabag Kesra dan Kemasyarakatan
Kabupaten Tulang Bawang
2.
Kabag Umum Kabupaten Tulang
Bawang
3.
Kasubbag Kesos Bagian Kesra dan
Kemasyarakatan Kabupaten Tulang Bawang
4.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag
Kabupaten Tulang Bawang
5.
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag
Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kasi Penyelenggara Haji dan
Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang
7.
Kasi PAI Kantor Kemenag
Kabupaten Tulang Bawang
8.
Kasubbag Penyimpanan dan
Distribusi Bagian Perlengkapan Setdakab. Tulang Bawang
9.
Kasubbag Pengadaan Bagian
Perlengkapan Setdakab. Tulang Bawang
10. Kasubbag Protokol dan Sandi Bagian Umum Setdakab.Tulang Bawang
11. Penyelenggara Sariah Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang
|
1. Mengkoordinasikan dengan panitia SC perihal susunan acara pelantikan
Dewan Hakim dan pertemuan offical (Personil acara MC, Pembaca tilawah, Do’a);
2. Mempersiapkan lokasi tempat kegiatan dengan berkoordinasi dengan
seksi perlengkapan untuk mempersiapkan :
3. Menyiapkan perlengkapan Dewan Hakim;
4. Mengkoordinasikan dengan seksi perlengkapan berkaitan dengan
perlengkapan yang di perlukan, antara lain;
a. Mic 5 Buah
b. Standing Mic panjang 3 Buah dan Standing Mic pendek 1 Buah
c. Meja Penandatangan 1 Buah
d. Sice (Kapasitas 20 orang)
e. Kursi lipat kafilah 1000 Buah
f. Kursi lipat Dewan Hakim 78 Buah
g. Sound System
h. Karpet
i. Tiang bendera duduk 14 Buah
j. Dudukan tiang bendera 2 Buah @ 7 lubang
5. Berkoordinasi dengan seksi kebersihan sebelum dan setelah acara
selesai;
6. Berkoordinasi dengan seksi humas tentang teks sambutan Bupati;
7. Menyiapkan toga Dewan Hakim;
8. Berkoordinasi dengan pihak terkait bila ada kekurangan yang
diperlukan;
9. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
J
|
Seksi
Penyambuatan & pelepasan kafilah
Koordinator :
Anggota :
|
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten
Tulang Bawang
1.
Kepala Badan Ketahanan Pangan
Kabupaten Tulang Bawang
2.
Staf Ahli Bupati Bidang
Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Tulang Bawang
3.
Kadis Perhubungan Kabupaten
Tulang Bawang
4.
Ka. Badan Kesbangpol Kabupaten
Tulang Bawang
5.
Kasat Pol PP Kabupaten Tulang
Bawang
6.
Kabag Umum Setdakab. Tulang
Bawang
7.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tulang
Bawang
8.
Kasubbag Protokol dan Sandi
Bagian Umum Setdakab. Tulang Bawang
9.
Kakwarcab Pramuka Kabupaten
Tulang Bawang
10. Instansi Penanggung Jawab Pelayanan Kafilah 15 Kabupaten / Kota
|
1. Memantau dan mencari informasi jadwal keberangkatan para kafilah
Kabupaten / Kota;
2. Merencanakan dan mempersiapkan segala keperluan pada acara penerimaan
dan pelepasan kafilah;
3. Mempersiapkan susunan acara sekaligus petugas pada acara penerima dan
pelepasan kafilah;
4. Menjemput kafilah dari titik penerima ke lokasi upacara penerima
kafilah;
5. Menerima prosesi acara penerimaan dan pelepasan kafilah;
6. Melakukan pengalungan bunga pada acara penerimaan kafilah dan
membacakan sambutan Bupati;
7. Memandu dan mengarahkan para kafilah & Offical ke pemondokan
setelah acara penyambutan kafilah selesai;
8. Berkoordinasi dengan seksi terkait untuk pelaksaan kegiatan;
9. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
K
|
Seksi Pelayanan
Kafilah
Koordinator :
Anggota :
|
Kepala Bappeda Kab.Tuba
1.
Kadis Pertanian, Perkebunaan,
dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang
2.
Kepala BPMP Kabupaten Tulang
Bawang
3.
Kaban Diklatda Kabupaten Tulang
Bawang
4.
Kepala BKD Kabupaten Tulang Bawang
5.
Kadis Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Tulang Bawang
7.
Kadis Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Tulang Bawang
8.
Kadis Pasar Kabupaten Tulang
Bawang
9.
Kepala BPMPK Kabupaten Tulang
Bawang
10. Kepala BP4K Kabupaten Tulang
Bawang
11. Kadis Sosnaketrans Kabupaten Tulang Bawang
12. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
13. Kepala BPBD Kabupaten Tulang Bawang
14. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Tulang Bawang
15. Sekretaris DPRD Kab Tuba
|
1. Mendampingi kafilah Kabupaten Tanggamus;
2. Mendampingi kafilah Kota Bandar Lampung;
3. Mendampingi kafilah Kabupaten Lampung Selatan;
4. Mendampingi kafilah Kabupaten Lampung Barat;
5. Mendampingi kafilah Kabupaten Lampung Timur;
6. Mendampingi kafilah Kabupaten Tulang Bawang;
7. Mendampingi kafilah Kabupaten Lampung Tengah;
8. Mendampingi kafilah Kabupaten Pesawaran;
9. Mendampingi kafilah Kabupaten Lampung Utara;
10. Mendampingi kafilah Kota Metro;
11. Mendampingi kafilah Kabupaten Way Kanan;
12. Mendampingi kafilah Kabupaten Tulang Bawang Barat;
13. Mendampingi kafilah Kabupaten Mesuji;
14. Mendampingi kafilah Kabupaten Pringsewu;
15. Mendampingi kafilah Kabupaten Pesisir Barat;
16. Berkoordinasi dengan seksi perlengkapan tentang kebutuhan perlengkapan
mandi, kadur, bantal, selimut, air
panas, gula, teh, dan kopi bubuk serta mendistribusikan ke masing-masing
pemondokan dan menarik kembali perlengkapan setelah pelaksaan MTQ;
17. Pendistribusian gula kopi di masing-masing pemondokan kafilah;
18. Berkoordinasi dengan seksi terkait untuk suksesnya pekerjaan;
19. Memantau dan mencari informasi jadwal keberangkatan para kafilah
Kabupaten / Kota (contact person);
20. Menyusun petugas piket di masing-masing kafilah;
21. Menjemput kafilah dari titik penerimaan kelokasi upacara penerima
kafilah;
22. Memandu dan mengarahkan para kafilah & offical ke pemondokan
setelah acara penyambutan kafilah selesai;
23. Mendampingi dan Mengarahkan para kafilah pada setiap lokasi cabang
perlomban;
24. Mengidentifikasikan permasalahan atau keluhan kafilah selama kegiatan
MTQ dan mengkoordinasikannya dengan seksi terkait;
25. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati
|
|
L
|
Seksi Malam
Ta’aruf
Koordinator :
Anggota :
|
Ka. Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang
1.
Kadis Kebudayaan dan Pariwisata
Kabupaten Tulang Bawang
2.
Sekretaris Bappeda Kabupaten
Tulang Bawang
3.
Kabag Umum Setdakab. Tulang
Bawang
4.
Kabag Perlengkapan Setdakab.
Tulang Bawang
5.
Kabag Umum Setdakab. Tulang
Bawang
6.
Sekretaris BPLHD Kabupaten
Tulang Bawang
7.
Kabid Pemasaran dan Penyuluhan
Pariwisata Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
8.
Kasubbag TU Kantor Kemenag
Kabupaten Tulang Bawang
9.
Kasubbag Protokol dan Sandi
Bagian Umum Setdakab. Tulang Bawang
|
1. Menyiapkan perlengkapan acara Malam Ta,aruf (Memasang Bendera
Kafilah);
2. Berkoordinasi dengan seksi terkait berkaitan dengan perlengkapanyang
di butuhkan pada Malam Ta’aruf antara lain;
a. Mic 5 Buah
b. Standing Mic panjang 3 Buah dan Standing Mic pendek 1 Buah
c. Meja Penandatangan 1 Buah
d. Sice (Kapasitas 20 orang)
e. Kursi lipat kapilah 1000 Buah
f. Kursi lipat Dewan Hakim 78 Buah
g. Sound System
h. Karpet
i. Tiang bendera duduk 14 Buah
j. Dudukan tiang bendera 2 Buah @ 7 luban
3. Menampilkan hiburan Malam Ta’aruf (orgen tunggal/group kesenian)
berkoordinasi dengan seksi kesenian;
4. Berkoordinasi dengan seksi kebersihan tentang penyediaan air di arena
Malam Ta’aruf dan kebersihan MCK serta gedung setelah dan selesai acara;
5. Berkoordinasi dengan seksi humas tentang teks sambutan Bupati;
6. Menggarahkan kafillah dan
Official di tempat duduk yang sudah di tetapkan;
7. Berkoordinasi dengan panitia SC perihal susunan acara Malam Ta’aruf;
8. Berkoordinasi dengan pihak terkait bila ada kekurangan yang di
perlukan;
9. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
M
|
Seksi Pawai
Ta’aruf
Koordinator
Anggota:
|
Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga Kabupaten Tulang
Bawang
1.
Kadis Pasar Kabupaten Tulang
Bawang
2.
Kepala Badan PPKB Kabupaten
Tulang Bawang
3.
Kabag Tata Pemerintahan Umum
Setdakab. Tulang Bawang
4.
Kabag Organisasi Setdakab.
Tulang Bawang
5.
Kabag Umum Setdakab. Tulang Bawang
6.
Sekretaris Dinas Perhubungan
Kabupaten Tulang Bawang
7.
Sekretaris Dispenda Kabupaten
Tulang Bawang
8.
Sekretaris BPBD Kabupaten Tulang
Bawang
9.
Sekretaris Dinas PU Kabupaten
Tulang Bawang
10. Sekretaris Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulang
Bawang
11. Kabid Pemasaran dan Penyuluhan
Pariwisata Disnas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
12. Kasubbag Protokol dan Sandi Bagian Umum Setdakab. Tulang Bawang
|
1. Menggunakan perserta Pawai Ta’aruf/lomba kendaran Hias dari Kab/Kota,
Kecamatan, Dinas dan Badan/ Kantor, BUMN/BUMD dan pihak swasta;
2. Menentukan tempat start, rute finish Pawai Ta’aruf;
3. Menyiapkan 4 kendaraan Hias:
a. 1 Kendaraan menampilkan logo dan tema MTQ ke-42.
b. 1 Kendaraan menampilkan piala bergilir MTQ.
c. 1 Kendaranan menampilkan kendaraan hias, dan
d. 1 Kendaraan menampilkan group rebana.
4. Membuat ketentuan kendaraan hias yang menyiapkan Tim Penilai;
5. Menyiapkan personil pembaca narasi Pawai;
6. Menyiapkan Perserta Pawai Ta’aruf dari masing-masing
kabupaten/kota(terdiri dari 2 kendaraan: 1 kendaraan Hias dan 1
Kendaraan kafilah);
7. Membuat dan mendistribusikan surat menyurat yang berkaitan dengan
perserta Tim penilai, pejabat yang melepaskan pawai ta’aruf dan fasilitas
yang diperlukan seperti bendera start;
8. Berkoordinasi dengan pihak terkait bila ada kekurangan yang
diperlukan;
9. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
N
|
Seksi
Musababaqoh dan Perhakiman
Sub Seksi
Tilawah & Qiroatus Sab’ah
Koordinator
Anggota
Sub. Seksi Tartil Qur’an & Hifdzil qur’an 1-5-10
juz
Koordinator
Anggota
Sub. Seksi
hifdzil Qur’an 20-30 Juz dan Tafsir
Qur’an
Koordinator
Anggota
Sub. Seksi
Syarhil Qur’an
Koordinator
Anggota
Sub.Seksi
Fahmil Qur’an
Koordinator
Anggota
Sub. Seksi Khotil
Qur’an
Koordinator
Anggota
|
H.Marsudi, S.Ag.S.Pd.I.M.Pd.I (Kasi Bimas Islam)
1. Drs. Hi. Yunizar, M.Kom.I (Ka. KUA Menggala)
2. Ali Jumani, S.Ag
(Ka.KUA
Banjar Agung)
3. Ahmad syahida Alhadi, S.H.I
4. Mardiyanto, S.Ag
5. Muhiddin Sayang
6. Winda sari, A.ma
7. Merina
8. Drs. Nasir Alqowi
9. Gusdiyanto, S.Ag. M.Pd.I
10. Iskandar, S.Ag
Drs. H. Sanusi (Ka.Subbag TU Kemenag Tulang Bawang)
1. Abdul Wahab, S.Ag (Ka. KUA Banjar Margo)
2. Anshori, SH.I
3. Syamsul Rizal, A.Ma
4. Masripah, S.Ag
5. Azis Basuki, S.TH.I
6. Anton Shofari, S.Pd.I.M.Pd.I
7. Nurhana, S.Pd
8. Erawan Sahendra
9. Masrohatun Miskiyah, S.Ag
Zainal Aripin. MZ,MH (Kasi Paki Kemenag)
1. Sopyan, S.Fil (Ka. KUA Rawa Jitu Timur)
2. Dr. H. Umron Harun
3. Iman Mustakim, S.H.I
4. Iwan Setiawan, S.H.I
5. Ust. Makhfud
6. Asrofi, S.H.I
7. Agus Fakhrozi, S.Pd.I
8. Hi. Yusroni, Lc
9. Drs. Alamsah, M.Pd.I
Syahrir Risaputro, S.Ag (Kasi Haji dan Umroh)
1. Mirul Efendi, S.Ag (Ka.KUA Rawa Jitu Selatan)
2. Syahidin, S.Ag (Ka. KUA Penawar Aji)
3. Dra. Hj. Ruwaida Sari
4. Dra. Hj. Suresmi, M.Pd.I
5. Endang Suryani, S.Ag.M.Pd.I
6. Hendra Hamdani
7. Rohman, S.Pd.I., M.Pd.I
8. Zainul Ahmadi
Hj. Eviyana ,S.Ag.M.Pd.I (Kasi Madrasah Kemenag)
1. Aliyun, SH (Ka. KUA Rawa Pitu)
2. Drs. Abu Hurairoh (Ka. KUA Penawar Tama)
3. Ambar Afiah, S.Sos
4. H. Wiratno
5. Sutrisno
6. Heptina
7. Suhangky Wijaya
8. Merida Wati, S.Pd.I
9. M. Yunus
H.Feryza Agung, S.Sos (Kagara Syari’ah Kemenag)
1. Mahmudi, S.Ag.M.Pd (Ka. KUA Gedung Meneng)
2. H. Marhali,S.Ag.M.Pd.I (Ka. KUA Gedung Aji)
3. Lin Yuliyanti, ST.M.Pd.I
4. Dedi Rizki
5. Darmawan, S. FIL
6. Suparman
7. Darmawi
8. Kotrizal
|
1. Menyiapkan hal ikhwal yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan
musabaqah;
2. Bekoordinasi dengan EO mengenai tempat arena lomba mulai dari mimbar
I sampai dengan mimbar VI (Semua perlengkapan di arena disiapkan oleh EO);
3. Menyiapkan perlengkapan cabang khottil qur’an(triplek dan cat);
4. Berkoordinasi dengan seksi sekretariat tentang pengadaan perlengkapan
khot (triplek dan cat) dan perlengkapan cadangan peralatan diarena lomba
apabila terjadi kerusakan;
5. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
O
|
Seksi Penerima
Tamu pada Acara Pembukaan dan Penutupan
Koordinator
Anggota
|
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten
Tulang Bawang
1.
Staf Ahli Bupati Bidang
pembangunan Kabupaten Tulang Bawang
2.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Tulang
Bawang
3.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum
dan Politik Kabupaten Tulang Bawang
4.
Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang
5.
Kepala BAPPEDA Kabupaten Tulang
Bawang
6.
Kaban Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulang Bawang
7.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulang Bawang
8.
Seluruh Tenaga Ahli Bupati
Kabupaten Tulang Bawang
9.
Kabag Hukum dan
Perundang-Undangan Kabupaten Tulang Bawang
10. Kabag Perekonomian Kabupaten
Tulang Bawang
11. Kabag Organisasi Kabupaten Tulang Bawang
12. Kabag Tata Pemerintahan Umum Kabupaten Tulang Bawang
13. Kabag Tata Usaha Keuangan Kabupaten Tulang Bawang
14. Kabag Bina Program Kabupaten Tulang Bawang
15. Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Tulang Bawang
16. Sekretaris BP4K Kabupaten Tulang Bawang
17. Seketaris Badan Pemberdayaan
Mayararakat dan Pemerintah Kampung Kabupaten Tulang Bawang
18. Sekretaris Dinas Sosnakertrans Kabupaten Tulang Bawang
19. Ketua MUI Kabupaten Tulang
Bawang
20. Ketua NU Kabupaten Tulang Bawang
21. Ketua Muhamaddiyah Kabupaten Tulang Bawang
22. Ketua LDII Kabupaten Tulang Bawang
23. Direktur PDAM Tulang Bawang
24. Direktur BUMD
25. Ketua KPU Kabupaten Tulang
Bawang
|
1. Menerima dan Mengarahkan;
a. Tamu Pusat ke Hotel.
b. Gubernur ke Rumah Dinas Bupati.
c. Tamu SKPD Provinsi transit di
Rumah Dinas Bupati dan Setdakab Tuba.
d. Bupati/ Wali Kota ke Lokasi MTQ.
2. Masing-masing Tamu Tersebut di Arahkan ke Rumah Dinas Bupati untuk
Makan Malam;
3. Mengalokasi tempat penerimaan
Tamu dari Kabupaten/ Kota;
4. Menerima dan mengarahkan tamu dari Kabupaten/ Kota ke Hotel yang di tentukan oleh Seksi
Akomodasi;
5. Memandu dan mengarahkan tamu Undangan Pusat, Provisi, Kabupaten/ Kota, Dewan Hakim dan Panitia SC pada saat acara
Pembukaan dan Penutupan;
6. Berkoordinasi dengan seksi
acara,humas dan publikasi berkaitan dengan penataan tempat duduk undangan
pusat, provinsi,kabupaten/kota,dewan hakim, panitia sc,tamu dalam daerah dan
massa;
7. Memasang papan nama tamu;
8. Berkoordinasi dengan pihak terkait bila ada kekurangan yang
diperlukan;
9. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
P
|
Seksi pembukaan
dan penutupan MTQ
Koordinator
Anggota
|
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
1. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
2. Kakan Kemenag Kabupaten Tulang bawang
3. Kepala Kantor Kesbang dan Politik Kabupaten Tulang Bawang
4. Kasat pol pp Kabupaten Tulang bawang
5. Kasubbag Protokol dan Sandi Bagian Umum Setdakab. Tulang Bawang
6. Seluruh Staf dan Sandi Bagian Umum Protokol Setdakab. Tulang Bawang
|
1. Mengatur pelaksanan gladi kotor dan gladi bersih serta upacara
pembukaan dan penutupan;
2. Menyiapkan dan mengatur acara devillekafilah;
3. Bersama seksi lainnya menyiapkan lapangan upacara untuk pembukaan dan penutupan MTQ;
4. Berkoordinasi dengan LPTQ
provinsi dan panitia SC tentang susuna pembukaan acara pembukaan dan
penutupan MTQ sekaligus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi;
5. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
Q
|
Seksi Rekreasi dan Hiburan Kafilah
Koordinator
Anggota
|
Kepala
Dinas Perikanan
dan Kelautan Kabupaten Tulang Bawang
1.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten
Tulang Bawang
2.
Sekretaris
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tulang Bawang
3.
Sekretaris
KPU Kabupaten Tulang Bawang
4.
Sekretaris
Dinas Pasar Kabupaten Tulang Bawang
5.
Sekretaris
Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kepala Bidang
Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
7.
Kepala Bidang Pemasaran
dan Penyuluhan Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
8.
Kepala Bidang Seni Budaya
Dinas Pariwisata Kabupaten Tulang Bawang
|
1. Mempersiapkan lokasi rekreasi;
2. Mempersiapkan acara rekreasi;
3. Menyiapkan transportasi atau bus
dimasing-masing posko kafilah dengan didampingi pemandu kafilah;
4. Menyiapkan dan mengisi hiburan dilokasi
rekrasi;
5. Berkoordinasi dengan seksi konsumsi perihal
pendistribusian konsumsi pada saat rekreasi (snack dan nasi kotak);
6. Berkoordinasi dengan seksi pengawalan dan
perparkiran dalam hal pemberangkatan kafilah dan kelancaran diperjalanan;
7. Berkoordinasi dengan seksi kesehatan dalam
hal penyediaan tenaga medis;
8. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
R
|
Seksi Pameran
Koordinator
Anggota
|
Kepala Dinas Koperindag
Kabupaten Tulang Bawang
1.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang
2.
Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tulang Bawang
3.
Kaban
BPMPK Kabupaten Tulang Bawang
4.
Ketua Dekranasda Kabupaten Tulang Bawang
5.
Sekretaris
Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Tulang Bawang
6.
Sekretaris
Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang
|
1.
Membuat
dan mendistribusikan surat yang berkaita dengan pameran;
2.
Menyiapkan
stand pameran dan denah lokasinya;
3.
Menyiapkan
dan mendistribusikan brosur/undangan kepada kabupaten/kota,instansi
pemerintah di Tulang Bawang,BUMN/BUMD,dan Swasta untuk mengikuti pameran;
4.
Mengkoordinasikan
peserta pameran dari dinas/badan/kantor/swasta dari Kab.Tuba;
5.
Berkoordinasi
dengan seksi terkait untuk menyusun acara pembukaan dan penutupan pameran
(pejabat yang membuka dan menutup);
6.
Menyiapkan
dan mendistribusikan souvenir/cindramata Kab.Tuba kepada kafilah 15 kabupaten/kota,tamu
undangan VIP/VVIP,panitia,dewan hakim,pengawas dan perangkat dewan hakim;
7.
Dan Tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
|
S
|
Seksi Pengerahan
Massa
Koordinator
Anggota
|
Kepala BPMPK Kabupaten
Tulang Bawang
1. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang
2. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang
3. Kabag Tata Pemerintah Umum Setdakab. Tulang Bawang
4. Sekretaris Dinas
Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang
5. Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang
6. Camat Se-Kabupaten Tulang Bawang
7. Kepala Subbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang
8. Lurah/Kepala Kampung Se-Kecamatan Menggala
9. Kasubbag Pemerintahan Umum
Bagian Tata Pemerintah Umum Setdakab. Tulang Bawang
10. Dewan Masjid Indonesia Kabupaten
Tulang Bawang
11. Majelis Taklim Kabupaten Tulang Bawang
12. Pondok Pesantren Kecamatan
Menggala
|
1. Mengerahkan massa pada saat
pembukaan,pelaksanaan lomba MTQ maupun acara penutupan;
2. Menginventarisir dan mendistribusikan
undangan (SKPD,DPRD,FORKOPIMDA,Ormas,Parpol,BUMD,Tokoh
Masyarakat,Agama,Pemuda,Adat,Wanita);
3. Mengkoordinir dan membuat jadwal kehadiran
sekolah/Ormas/Majelis Taklim pada saat rangkaian kegiatan MTQ sekaligus
berkoordinasi dengan instansi terkait;
4. Membagi massa pada saat setiap lokasi dan
cabang lomba, sehingga setiap lokasi lomba ramai oleh pengunjung;
5. Menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi
melakukan pemagaran,pengecatan,pemasangan umbul-umbul di sepanjang jalan
protokol;
6. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
T
|
Seksi Kesehatan
Koordinator
Anggota
|
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang
1.
Direktur
RSUD Menggala Kabupaten Tulang Bawang
2.
Kabag Tata Usaha RSUD Kabupaten
Tulang Bawang
3.
Kepala Puskesmas Se-Kabupaten
Tulang Bawang
4.
Sekretaris
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang
5.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas
Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kabid Pelayanan RSUD Menggala
Kabupaten Tulang Bawang
|
1. Menyiapkan posko kesehatan pada posko utama,
pemondokan kafilah dan dewan hakim;
2. Menyiapkan obat-obatan dan petugas pelayanan
kesehatan posko utama, pemondokan kafilah dan dewan hakim;
3. Menyusun jadwal piket petugas kesehatan
disetiap pemondokan dan penginapan dewan hakim;
4. Menyiapkan mobil ambulance di setiap posko;
5. Melayani rawat inap bagi peserta, panitia MTQ
dan dewan hakim di RSUD Menggala secara Gratis;
6. Menyiapkan petugas medis pada titik
penyambutan kafilah,pawai taaruf, rekreasi Kafilah;
7. Berkoordinasi dengan pihak terkait bila ada
kekurangan yang diperlukan;
8. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
U
|
Seksi Konsumsi
Koordinator
Anggota
|
Ketua Tim Penggerak PKK KabupatenTulang Bawang
1.
Wakil
Ketua TP.PKK Kabupaten Tulang Bawang
2.
Ketua
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang
3.
Kepala Kantor Sekretariat Korpri
Kabupaten Tulang Bawang
4. Kabag Umum Setdakab. Tulang Bawang
5.
Sekretaris
Badan Keluarga Berencana, PP dan PA Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kasubbag Rumah Tangga Bagian
Umum Setdakab. Tulang Bawang
|
1.
Menyusun
daftar menu makanan da snack kegiatan MTQ;
2.
Berkoordinasi
dengan instansi terkait dalam penyusunan menu makanan, sehingga makanan yang disajikan
tidak mempengaruhi fisik dan penampilan peserta, official, Dewan Hakim maupun
tamu lainnya;
3.
Dalam
pelayanan konsumsi memperhatikan aspek
a.
Jaminan
Halal
b.
Kesehatan
c.
Tepat
Waktu
d.
Kelengkapan
Menu;
4.
Berkoordinasi
dengan seksi perlengkapan dan pihak ke-3 (tiga) dalam menyiapkan segala
fasilitas pendukung konsumsi (meja prasmanan, kursi, peralatan makan minum,
tarup, dll);
5.
Menyiapkan
petugas piket konsumsi disetiap tempat seperti :
a.
Pemondokan
Dewan Hakim dan Panitia SC (selama MTQ berlangsung)
b.
Rumah
Dinas Bupati, WakilBupati dan rumah dinas Sekda (pada saat penerimaan tamu)
c.
Arena
Utama (upacara pembukaan dan penutupan)
d.
Di
arena-arena lomba (pada saat pelaksanaan lomba);
6.
Menyusun
jadwal waktu pendistribusian konsumsi dan snack untuk Kafilah, Official dan
Dewan Hakim;
7.
Menyiapkan
makan dan snack saat rekreasi yang dibagikan pada saat pemberangkatan
atau di lokasi rekreasi (nasi kotak
dan snack kotak);
8.
Berkoordinasi
dengan Seksi Rekreasi dan Hiburan Kafilah tentang pembagian konsumsi bagi
yang ikut rekreasi dan tidak;
9.
Berkoordinasi
dengan Seksi Kesekretariatan tentang jadwal kegiatan yang didalamnya perlu
dihidangkan konsumsi nasi kotak atau snack;
10. Menyiapkan snack, minuman ringan (bandrek/kopi/ginseng) serta makanan
tambahan lainnya (buah-buahan) untuk Dewan Hakim di arena lomba & pemondokan
Dewan Hakim;
11. Mengawasi pendistribusian makanan
maupun snack sehingga pendistribusian tepat sasaran dan tepat
waktu;
12. Berkoordinasi dengan pihak terkait bila ada
kekurangan yang diperlukan;
13. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
V
|
Seksi Keamanan, Ketertiban dan Parkir
Koordinator
Anggota
|
Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Tulang Bawang
1.
Kodim
0426 Kabupaten TuLang Bawang
2.
Kasat Pol- PP Kabupaten Tulang Bawang
3.
Kabag OP
Polres Kabupaten Tulang Bawang
4.
Kabid
Pembinaan dan Operasional Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang
5.
Kabid
Pembinaan Umum dan Ketertiban Sat Pol PP Kabupaten Tulang Bawang
6.
Kabid
Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang
7.
Kabid
Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Tulang Bawang
8.
Lurah, Kepala Kampung, Se-Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang
|
1.
Melakukan
pengawalan
a.
Penjemputan
dan pemulangan terhadap Gubernur Lampung di lokasi perbatasan Kab. Tulang
Bawang dengan Kab. Lampung Tengah
b.
Penjemputan
kafilah Kabupaten/Kota dari titik penyambutan sampai dengan tempat
penyambutan
c.
Pawai
Ta’aruf
d.
Rekreasi
kafilah Kabupaten/Kota;
2. Berkoordinasi dengan Protokol Gubernur
tentang keberangkatan rombongan gubernur;
3. Menyiapkan posko keamanan di lokasi MTQ dan
pemondokan;
4. Menyiapkan dan mengatur lokasi parkir bagi tamu VVIP, tamu
VIP, kendaraan kafilah dan kendaraan pengunjung;
5. Menyiapkan kantong-kantong parkir;
6. Menyiapkan denah lokasi parkir, kartu parkir,
plang parkir dan perlengkapan lainnya;
7. Mengatur arus keluar masuk kendaraan di
tempat kegiatan;
8. Membagi personil untuk melakukan pengamanan
dan ketertiban di arena perlombaan, pemondokan, Penginapan tamu, pameran dan
area parkir ;
9. Berkoordinasi dengan pihak terkait bila ada
kekurangan yang diperlukan;
10. Dan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau wakil bupati.
|
BUPATI TULANG BAWANG,
HANAN A. ROZAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar