Salinan
GUBERNUR LAMPUNG
KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR : G/49/B.VII/HK/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENGARAH DAN PENYELENGGARA
PADA MUSABAQOH TILAWATIL QUR’AN KE-42
TINGKAT PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014
GUBERNUR LAMPUNG,
Membaca :
Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : B/302/I.2/HK/KPTS/2013 Tanggal 2 Oktober 2013 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014 di Kabupaten Tulang Bawang;
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/602/B.VI/HK/2013 Tanggal 25 Juli 2013 Kabupaten Tulang Bawang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014;
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/602/B.VI/HK/2013 Tanggal 25 Juli 2013 Kabupaten Tulang Bawang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut di atas agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib, terkoordinasi, berdayaguna dan berhasilguna, perlu membentuk Panitia Pengarah dan Penyelenggara Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014 dan menetapkannya dengan Keputusan Gubernur Lampung;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2013;
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan
Memperhatikan :
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2013;
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan
Memperhatikan :
1. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182 A Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an;
2. Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) ke-XIII/Tanggal 1-3 Desember 2010 di Pangkal Pinang;
3. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/602/B.VI/HK/2013 tentang Penunjukan Kabupaten Tulang Bawang sebagai tempat Penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Lampung ke-42 Tahun 2014;
2. Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) ke-XIII/Tanggal 1-3 Desember 2010 di Pangkal Pinang;
3. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/602/B.VI/HK/2013 tentang Penunjukan Kabupaten Tulang Bawang sebagai tempat Penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Lampung ke-42 Tahun 2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGARAH DAN PENYELENGGARA PADA MUSABAQOH TILAWATIL QUR’AN (MTQ) KE-42 TINGKAT PROVINSI LAMPUNGTAHUN 2014.
KESATU : Membentuk Panitia Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014 yang terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.
KEDUA : Menyelenggarakan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014 yang akan dilaksanakan pada Bulan April 2014 di Kabupaten Tulang Bawang.
KETIGA : Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Panitia Pengarah :
Memberikan petunjuk dan pengarah tentang pelaksanaan tugas-tugas panitia penyelenggara;
b. Panitia Penyelenggara :
Menyiapkan dan menyelenggarakan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tahun 2014 Tingkat Provinsi Lampung yang terdiri dari :
1. Cabang Tilawatil Qur’an :
a. Golongan Tartil Qur’an Putra dan Putri;
b. Golongan anak-anak Putra dan Putri;
c. Golongan Remaja Putra dan Putri;
d. Golongan Dewasa Pria dan Wanita;
e. Golongan Cacat Netra Pria dan Wanita; dan
f. Golongan Qiro’at Saba’ah Pria dan Wanita.
2. Cabang Hifzil Qur’an :
a. Golongan 1 Jus dan Tilawah Putra dan Putri;
b. Golongan 5 Jus dan Tilawatil Putra dan Putri;
c. Golongan 10 Jus Pria dan Wanita;
d. Golongan 20 Jus Pria dan Wanita; dan
e. Golongan 30 Jus Pria dan Wanita.
3. Cabang Tafsir Qur’an beserta hafalan 30 Juz :
a. Golongan Bahasa Arab Jus ke 30 Pria dan Wanita; dan
b. Golongan Bahasa Indonesia Jus ke 8 Pria dan Wanita.
4. Cabang Fahmil Qur’an, masing-masing 1 (satu) regu terdiri dari 3 (tiga) orang putra/putri atau campuran.
5. Cabang Syarhil Qur’an, masing-masing 1 (satu) regu tediri dari 3 (tiga) orang putra/putri atau campuran.
6. Cabang Khattil Qur’an :
a. Golongan Naskah (Penulisan Buku) Putra dan Putri;
b. Golongan Dekorasi Putra dan Putri; dan
c. Golongan Hiasan Mushaf Putra dan Putri.
KEEMPAT : Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dalam melaksanakan tugasnya melaporkan hasil pelaksanaannya dan bertanggungjawab kepada Gubernur Lampung.
KELIMA : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan MTQ kepada Panitia disediakan pengemudi dan diberikan bantuan bahan bakar minyak yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
KEENAM : Biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini bagi Panitia Pengarah, dan Honor Supir serta Biaya BBM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014 pada Dokumen Pelaksana Anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Lampung pada kegiatan Peningkatan Pelaksanaan MTQ Tahun 2014 denan Kode Rekening 1.13.1.20.03.24.09. Sedangkan bagi Panitia Penyelenggara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2014.
KETUJUH : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Umum.
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 10 Februari 2014
GUBERNUR LAMPUNG,
SJACHROEDIN Z.P.
Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
2. Menteri Agama di Jakarta;
3. Ketua DPRD Provinsi Lampung di Telukbetung;
4. Bupati Tulang Bawang di Menggala;
5. Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang di Menggala;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung di Telukbetung;
7. Inspektur Provinsi Lampung di Bandar Lampung;
8. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Telukbetung;
9. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Telukbetung;
10. Ketua Umum LPTQ Tingkat Nasional di Jakarta;
Masing-masing anggota Panitia Penyelenggara yang bersangkutan.
a. Golongan Tartil Qur’an Putra dan Putri;
b. Golongan anak-anak Putra dan Putri;
c. Golongan Remaja Putra dan Putri;
d. Golongan Dewasa Pria dan Wanita;
e. Golongan Cacat Netra Pria dan Wanita; dan
f. Golongan Qiro’at Saba’ah Pria dan Wanita.
2. Cabang Hifzil Qur’an :
a. Golongan 1 Jus dan Tilawah Putra dan Putri;
b. Golongan 5 Jus dan Tilawatil Putra dan Putri;
c. Golongan 10 Jus Pria dan Wanita;
d. Golongan 20 Jus Pria dan Wanita; dan
e. Golongan 30 Jus Pria dan Wanita.
3. Cabang Tafsir Qur’an beserta hafalan 30 Juz :
a. Golongan Bahasa Arab Jus ke 30 Pria dan Wanita; dan
b. Golongan Bahasa Indonesia Jus ke 8 Pria dan Wanita.
4. Cabang Fahmil Qur’an, masing-masing 1 (satu) regu terdiri dari 3 (tiga) orang putra/putri atau campuran.
5. Cabang Syarhil Qur’an, masing-masing 1 (satu) regu tediri dari 3 (tiga) orang putra/putri atau campuran.
6. Cabang Khattil Qur’an :
a. Golongan Naskah (Penulisan Buku) Putra dan Putri;
b. Golongan Dekorasi Putra dan Putri; dan
c. Golongan Hiasan Mushaf Putra dan Putri.
KEEMPAT : Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dalam melaksanakan tugasnya melaporkan hasil pelaksanaannya dan bertanggungjawab kepada Gubernur Lampung.
KELIMA : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan MTQ kepada Panitia disediakan pengemudi dan diberikan bantuan bahan bakar minyak yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
KEENAM : Biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini bagi Panitia Pengarah, dan Honor Supir serta Biaya BBM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014 pada Dokumen Pelaksana Anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Lampung pada kegiatan Peningkatan Pelaksanaan MTQ Tahun 2014 denan Kode Rekening 1.13.1.20.03.24.09. Sedangkan bagi Panitia Penyelenggara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2014.
KETUJUH : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Umum.
KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 10 Februari 2014
GUBERNUR LAMPUNG,
SJACHROEDIN Z.P.
Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
2. Menteri Agama di Jakarta;
3. Ketua DPRD Provinsi Lampung di Telukbetung;
4. Bupati Tulang Bawang di Menggala;
5. Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang di Menggala;
6. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung di Telukbetung;
7. Inspektur Provinsi Lampung di Bandar Lampung;
8. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Telukbetung;
9. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Telukbetung;
10. Ketua Umum LPTQ Tingkat Nasional di Jakarta;
Masing-masing anggota Panitia Penyelenggara yang bersangkutan.
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN
GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR : G/49/B.VII/HK/2014
TANGGAL : 10
FEBRUARI 2014
SUSUNAN PERSONALIA PANITIA PENGARAH MUSABAQOH
TILAWATIL QUR’AN
KE-42 TINGKAT PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014
I.
Pembina : 1. Gubernur
Lampung;
2. Wakil Gubernur Lampung;
3. Ketua DPRD Provinsi Lampung;
4. Kepala Kepolisian Daerah Lampung;
5. Komandan Resort Militer 043 Garuda Hitam;
6. Kejaksaan Tinggi Lampung;
7. Pengadilan Tinggi Lampung;
8. Komandan Angkatan Laut Telukratai Panjang;
9. Komandan Angkatan Udara Astra Ksetra
Menggala.
II.
Penasehat : 1. Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung;
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi Lampung;
3. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi
Lampung.
III. Kepanitiaan :
NO
|
KEDUDUKAN
DALAM
KEPANITIAAN
|
NAMA/JABATAN
|
TUGAS
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Ketua Umum
|
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
|
Penanggung Jawab Seluruh Kegiatan MTQ
|
2
|
Ketua I
|
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama
Provinsi Lampung
|
Pengarah seluruh cabang MTQ dan Perhakiman
|
3
|
Ketua II
|
Kepala Biro Bina Mentak Setda Provinsi
Lampung
|
Pengarah bidang umum dan perlengkapan
|
4
|
Seketaris
Umum
|
Kepala Didang Penais, Zakat dan Kanwil
Kementrian Agama Provinsi Lampung
|
Penanggung jawab Sekretariat steering
committee ( SC )
|
5
|
Sekretaris I
|
Kepala Bagian Agama Biro Bina Mental Setda
Provinsi Lampung
|
Penanggung jawab Transportasi steering
committee ( SC ) dan dewan hakim
|
6
|
Sekretaris II
|
Kepala Seksi Pengembangan SBI, Musabaqoh
Al-Qur’an dan Hadits Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
|
Pelaksana Sekretariat Steering Commiree ( SC
) dan dewan hakim
|
7
|
Anggota
|
Kepala Bidang Humas Dinad Informatika dan
Komunikasi Provinsi Lampung
|
Penanggung jawab Dokumentasi dan publikasi (
Pemberitaan Pers )
|
8
|
Anggota
|
Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Biro Bina
Mental Setda Provinsi Lampung
|
Penanggung jawab konsumsi steering committee
( SC ) dan dewan hakim
|
9
|
Anggota
|
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementrian
Agama Provinsi Lampung
|
Penerima tamu pusat
|
10
|
Anggota
|
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil
Kementrian Agama Provinsi Lampung
|
Penanggung Jawab upacara pembukaan dan
penutupan MTQ
|
11
|
Anggota
|
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syariah Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
|
Pengarah MKQ dan pelantikan dewan hakim
|
12
|
Anggota
|
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh
Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
|
Pengarah MSyQ dan Malam ta’aruf
|
13
|
Anggota
|
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Islam Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
|
Pengarah MFQ dan pertemuan official
|
14
|
Anggota
|
Kepala Bagian Pemuda dan Olahraga Biro Bina
Mental Setda Provinsi Lampung
|
Pelaksana pembagian daerah
|
15
|
Anggota
|
Kepala Bagian Protokol Biro Umum Setda
Provinsi Lampung
|
Penanggung jawab protocol
|
16
|
Anggota
|
Kepala Subbagian Urusan Haji Biro Bina Mental
setda Provinsi Lampung
|
Pengarah transportasi steering committee ( SC
)
|
17
|
Anggota
|
Kepala subbagian Perencanaan dan Keuangan
Kanwil Kemtrian Agama Provinsi Lampung
|
Menyiapkan sambutan ketua umum LPTQ dan
ka.kanwil pada pertemuan official
|
18
|
Anggota
|
Kepala Subbagian Pembinaan Keagamaan Biro
Bina Mental Setda Provinsi Lampung
|
Pelaksanaan konsumsi dewan hakim dan
sekretariat dewan hakim
|
19
|
Anggota
|
Kepala Subbagian Informasi dan Hubungan
Masyarakat Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
|
Menyiapakan sambutan Gubernur pada pembukaan
dan penutupan MTQ dan pemberitaan pers
|
20
|
Anggota
|
Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Bina Mental
Setda Provinsi Lampung
|
Penanggung jawab pembagian hadiah dan
penulisan piagam
|
21
|
Anggota
|
Kepala Subbagian Pendidikan Informal dan Non
Formal Biro Bina Mental Setda Provinsi Lampung
|
Penghubung Transportasi Steering Committee
dan dewan hakim
|
22
|
Anggota
|
Ketua Dharma Wanita Persatuan Kanwil
Kementrian Agama Provinsi Lampung
|
Pengarah Konsumsi steering committee dan
dewan hakim
|
23
|
Anggota
|
Kepala Subbagian Umum Kanwil Kementrian Agama
Provinsi Lampung
|
Pelaksana Sekretariat steering committee dan
penyaji blangko nilai MTQ
|
24
|
Anggota
|
NOVENTA YUDIAR, SHI, M.Sy.
( JFU pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi
Lampung )
|
Pelaksana sekretariatbsteering committee ( SC
) dewan hakin dan fahmi qur’an
|
25
|
Anggota
|
FITRIYANTI, SH.MM
( JFU pada Biro Bina Mental Sekretariat
Daerah Provinsi Lampung )
|
Membantu pembagian hadiah pada malam pentupan
MTQ.
|
26
|
Anggota
|
ROSMIYATI, SE. ( JFU pada Biro Bina Mental
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
|
MEmbantu pembagian hadiah pada malam
penutupan MTQ
|
27
|
Anggota
|
BAHRENI, S.Ag ( JFU pada Kanwil Kementrian
Agama Provinsi Lampung )
|
Pelaksana Sekretariat steering committee,
dewan hakim dan syarhil qur’an
|
28
|
Anggota
|
ANITA TRISIA ( JFU pada Biro Bina Mental
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
|
Membantu pelaksanaan konsumsi steering
committee dan dewan hakim
|
29
|
Anggota
|
TRI MULYANTO ( JFU pada Biro Bina Mental
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
|
Membantu Penulisan piagam
|
30
|
Anggota
|
ROSLIANA ( JFU pada Biro Bina Sosial
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
|
Membantu pelaksanaan konsumsi steering
committee dan dewan hakim
|
31
|
Anggota
|
INDAH KUSUMA DEWI ( JFU pada Biro Bina Mental
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
|
Membantu Pelaksanaan pembagian hadiah
|
32
|
Anggota
|
FERDIAN FIRDAUS ( JFU pada Biro Bina Mental
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
|
Membantu pelaksanaan konsumsi steering committee
dan dewan hakim
|
33
|
Anggota
|
DIAN SUIARTO ( JFU pada Biro Bina Mental
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
|
MEmbantu pelaksanaan pembagian hadiah
|
34
|
Anggota
|
DESI WULAN DARI ( JFU pada Biro Bina Mental
Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
|
Membantu penulisan piagam
|
GUBENUR
LAMPUNG,
SJACHROEDIN Z.P.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar