Selamat Datang di Blog Informasi KOMINFO TUBA CENTRE MTQ 42 LAMPUNG --Melalui MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014, Kita Wujudkan Masyarakat Yang Gemar Membaca, Memahami dan Mengamalkan Isi Kandungan Al-Qur’an--

Rabu, 16 April 2014

KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG PEMBENTUKAN PANITIA SC MTQ

Salinan
GUBERNUR LAMPUNG
KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR : G/49/B.VII/HK/2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PENGARAH DAN PENYELENGGARA
PADA MUSABAQOH TILAWATIL QUR’AN KE-42
TINGKAT PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014


GUBERNUR LAMPUNG,

Membaca : 
Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : B/302/I.2/HK/KPTS/2013 Tanggal 2 Oktober 2013 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014 di Kabupaten Tulang Bawang;

a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/602/B.VI/HK/2013 Tanggal 25 Juli 2013 Kabupaten Tulang Bawang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014;

b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut di atas agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib, terkoordinasi, berdayaguna dan berhasilguna, perlu membentuk Panitia Pengarah dan Penyelenggara Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014 dan menetapkannya dengan Keputusan Gubernur Lampung;

Mengingat : 
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2013;
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan

Memperhatikan : 
1. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182 A Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an;
2. Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) ke-XIII/Tanggal 1-3 Desember 2010 di Pangkal Pinang;
3. Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/602/B.VI/HK/2013 tentang Penunjukan Kabupaten Tulang Bawang sebagai tempat Penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Lampung ke-42 Tahun 2014;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGARAH DAN PENYELENGGARA PADA MUSABAQOH TILAWATIL QUR’AN (MTQ) KE-42 TINGKAT PROVINSI LAMPUNGTAHUN 2014.

KESATU : Membentuk Panitia Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014 yang terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.

KEDUA : Menyelenggarakan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014 yang akan dilaksanakan pada Bulan April 2014 di Kabupaten Tulang Bawang.

KETIGA : Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut :

a. Panitia Pengarah :
Memberikan petunjuk dan pengarah tentang pelaksanaan tugas-tugas panitia penyelenggara;

b. Panitia Penyelenggara :
Menyiapkan dan menyelenggarakan Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke-42 Tahun 2014 Tingkat Provinsi Lampung yang terdiri dari :

1. Cabang Tilawatil Qur’an :

a. Golongan Tartil Qur’an Putra dan Putri;

b. Golongan anak-anak Putra dan Putri;

c. Golongan Remaja Putra dan Putri;

d. Golongan Dewasa Pria dan Wanita;

e. Golongan Cacat Netra Pria dan Wanita; dan

f. Golongan Qiro’at Saba’ah Pria dan Wanita.

2. Cabang Hifzil Qur’an :

a. Golongan 1 Jus dan Tilawah Putra dan Putri;

b. Golongan 5 Jus dan Tilawatil Putra dan Putri;

c. Golongan 10 Jus Pria dan Wanita;

d. Golongan 20 Jus Pria dan Wanita; dan

e. Golongan 30 Jus Pria dan Wanita.

3. Cabang Tafsir Qur’an beserta hafalan 30 Juz :

a. Golongan Bahasa Arab Jus ke 30 Pria dan Wanita; dan

b. Golongan Bahasa Indonesia Jus ke 8 Pria dan Wanita.

4. Cabang Fahmil Qur’an, masing-masing 1 (satu) regu terdiri dari 3 (tiga) orang putra/putri atau campuran.

5. Cabang Syarhil Qur’an, masing-masing 1 (satu) regu tediri dari 3 (tiga) orang putra/putri atau campuran.

6. Cabang Khattil Qur’an :

a. Golongan Naskah (Penulisan Buku) Putra dan Putri;

b. Golongan Dekorasi Putra dan Putri; dan

c. Golongan Hiasan Mushaf Putra dan Putri.

KEEMPAT : Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dalam melaksanakan tugasnya melaporkan hasil pelaksanaannya dan bertanggungjawab kepada Gubernur Lampung.

KELIMA : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan MTQ kepada Panitia disediakan pengemudi dan diberikan bantuan bahan bakar minyak yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

KEENAM : Biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini bagi Panitia Pengarah, dan Honor Supir serta Biaya BBM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014 pada Dokumen Pelaksana Anggaran Sekretariat Daerah Provinsi Lampung pada kegiatan Peningkatan Pelaksanaan MTQ Tahun 2014 denan Kode Rekening 1.13.1.20.03.24.09. Sedangkan bagi Panitia Penyelenggara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2014.

KETUJUH : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Umum.

KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 10 Februari 2014

GUBERNUR LAMPUNG,

SJACHROEDIN Z.P.


Tembusan :

1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;

2. Menteri Agama di Jakarta;

3. Ketua DPRD Provinsi Lampung di Telukbetung;

4. Bupati Tulang Bawang di Menggala;

5. Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang di Menggala;

6. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung di Telukbetung;

7. Inspektur Provinsi Lampung di Bandar Lampung;

8. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Telukbetung;

9. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung di Telukbetung;

10. Ketua Umum LPTQ Tingkat Nasional di Jakarta;

Masing-masing anggota Panitia Penyelenggara yang bersangkutan.


LAMPIRAN I             :     KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG
                                            NOMOR        :     G/49/B.VII/HK/2014
                                            TANGGAL     :     10 FEBRUARI 2014

SUSUNAN PERSONALIA PANITIA PENGARAH MUSABAQOH TILAWATIL QUR’AN
KE-42 TINGKAT PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014

I.      Pembina                          :  1.   Gubernur Lampung;
                                               2.   Wakil Gubernur Lampung;
                                               3.   Ketua DPRD Provinsi Lampung;
                                               4.   Kepala Kepolisian Daerah Lampung;
                                               5.   Komandan Resort Militer 043 Garuda Hitam;
                                               6.   Kejaksaan Tinggi Lampung;
                                               7.   Pengadilan Tinggi Lampung;
                                               8.   Komandan Angkatan Laut Telukratai Panjang;
                                               9.   Komandan Angkatan Udara Astra Ksetra Menggala.

II.    Penasehat                      :  1.   Sekretaris Daerah Provinsi Lampung;
                                               2.   Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung;
                                               3.   Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung.

III.  Kepanitiaan                    :

NO
KEDUDUKAN
DALAM
KEPANITIAAN
NAMA/JABATAN
TUGAS
1
2
3
4
1
Ketua Umum
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Penanggung Jawab Seluruh Kegiatan MTQ
2
Ketua I
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung
Pengarah seluruh cabang MTQ dan Perhakiman
3
Ketua II
Kepala Biro Bina Mentak Setda Provinsi Lampung
Pengarah bidang umum dan perlengkapan
4
Seketaris
Umum
Kepala Didang Penais, Zakat dan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Penanggung jawab Sekretariat steering committee ( SC )
5
Sekretaris I
Kepala Bagian Agama Biro Bina Mental Setda Provinsi Lampung
Penanggung jawab Transportasi steering committee ( SC ) dan dewan hakim
6
Sekretaris II
Kepala Seksi Pengembangan SBI, Musabaqoh Al-Qur’an dan Hadits Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Pelaksana Sekretariat Steering Commiree ( SC ) dan dewan hakim
7
Anggota
Kepala Bidang Humas Dinad Informatika dan Komunikasi Provinsi Lampung
Penanggung jawab Dokumentasi dan publikasi ( Pemberitaan Pers )
8
Anggota
Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Biro Bina Mental Setda Provinsi Lampung
Penanggung jawab konsumsi steering committee ( SC ) dan dewan hakim
9
Anggota
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Penerima tamu pusat
10
Anggota
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Penanggung Jawab upacara pembukaan dan penutupan MTQ
11
Anggota
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Pengarah MKQ dan pelantikan dewan hakim
12
Anggota
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Pengarah MSyQ dan Malam ta’aruf
13
Anggota
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Pengarah MFQ dan pertemuan official
14
Anggota
Kepala Bagian Pemuda dan Olahraga Biro Bina Mental Setda Provinsi Lampung

Pelaksana pembagian daerah
15
Anggota
Kepala Bagian Protokol Biro Umum Setda Provinsi Lampung
Penanggung jawab protocol
16
Anggota
Kepala Subbagian Urusan Haji Biro Bina Mental setda Provinsi Lampung
Pengarah transportasi steering committee ( SC )
17
Anggota
Kepala subbagian Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemtrian Agama Provinsi Lampung
Menyiapkan sambutan ketua umum LPTQ dan ka.kanwil pada pertemuan official
18
Anggota
Kepala Subbagian Pembinaan Keagamaan Biro Bina Mental Setda Provinsi Lampung
Pelaksanaan konsumsi dewan hakim dan sekretariat dewan hakim
19
Anggota
Kepala Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Menyiapakan sambutan Gubernur pada pembukaan dan penutupan MTQ dan pemberitaan pers
20
Anggota
Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Bina Mental Setda Provinsi Lampung
Penanggung jawab pembagian hadiah dan penulisan piagam
21
Anggota
Kepala Subbagian Pendidikan Informal dan Non Formal Biro Bina Mental Setda Provinsi Lampung
Penghubung Transportasi Steering Committee dan dewan hakim
22
Anggota
Ketua Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Pengarah Konsumsi steering committee dan dewan hakim
23
Anggota
Kepala Subbagian Umum Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung
Pelaksana Sekretariat steering committee dan penyaji blangko nilai MTQ
24
Anggota
NOVENTA YUDIAR, SHI, M.Sy.
( JFU pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung )
Pelaksana sekretariatbsteering committee ( SC ) dewan hakin dan fahmi qur’an
25
Anggota
FITRIYANTI, SH.MM
( JFU pada Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
Membantu pembagian hadiah pada malam pentupan MTQ.
26
Anggota
ROSMIYATI, SE. ( JFU pada Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
MEmbantu pembagian hadiah pada malam penutupan MTQ
27
Anggota
BAHRENI, S.Ag ( JFU pada Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung )
Pelaksana Sekretariat steering committee, dewan hakim dan syarhil qur’an
28
Anggota
ANITA TRISIA ( JFU pada Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
Membantu pelaksanaan konsumsi steering committee dan dewan hakim
29
Anggota
TRI MULYANTO ( JFU pada Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
Membantu Penulisan piagam
30
Anggota
ROSLIANA ( JFU pada Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
Membantu pelaksanaan konsumsi steering committee dan dewan hakim
31
Anggota
INDAH KUSUMA DEWI ( JFU pada Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
Membantu Pelaksanaan pembagian hadiah
32
Anggota
FERDIAN FIRDAUS ( JFU pada Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
Membantu pelaksanaan konsumsi steering committee dan dewan hakim
33
Anggota
DIAN SUIARTO ( JFU pada Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
MEmbantu pelaksanaan pembagian hadiah
34
Anggota
DESI WULAN DARI ( JFU pada Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Lampung )
Membantu penulisan piagam

GUBENUR LAMPUNG,

SJACHROEDIN Z.P.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar