Selamat Datang di Blog Informasi KOMINFO TUBA CENTRE MTQ 42 LAMPUNG --Melalui MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2014, Kita Wujudkan Masyarakat Yang Gemar Membaca, Memahami dan Mengamalkan Isi Kandungan Al-Qur’an--

Rabu, 16 April 2014

KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG PENUNJUKAN TUBA TUAN RUMAH MTQ

Salinan
GUBERNUR LAMPUNG
KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR : G/ 602/B.VI/HK/2013

TENTANG

PENUNJUKAN DAN PENETAPAN KABUPATEN TULANG BAWANG SEBAGAI TEMPAT PENYELENGGARAAN MUSABAQOH TILAWATIL QUR’AN TINGKAT PROVINSI LAMPUNGKE-42 TAHUN 2014

GUBERNUR LAMPUNG

Menimbang : 

a. bahwa berdasarkan hasil Keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA) XII Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Lampung tanggal 7 Februari 2013 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, menetapkan dan menunjuk Kabupaten Tulang Bawang sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Lampung ke-42 Tahun 2014;

b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib, terkoordinasi, berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkannya dengan Keputusan Gubenur Lampung.
Mengingat : 

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beeberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988 tantang koordinasi Kegiatan Instansi Pertikal di Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977 dan Nomor 151 Tahun 1977 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an;

6. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182. A Tahun 1988 dan Nomor 48 Tahun 1988 tentang Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an;

7. Keputusan Menteri Agama Nomor 240Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ);

8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2013.
Memperhatikan : 
Keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA) XII LPTQ Provinsi Lampung Tahun 2013 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung yang merekomendasikan Kabupaten Tulang Bawang sebagai Penyelenggara MTQ Tingkat Provinsi Lampung Ke-42 Tahun 2014.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN KABUPATEN TULANG BAWANG SEBAGAI TEMPAT PENYELENGGARAAN MUSABAQOH TILAWATIL QUR’AN TINGKAT PROVINSI LAMPUNG KE-42 TAHUN 2014.

KESATU : Menujukukan dan menetapkan Kabupaten Tulang Bawang sebagai tempat penyelenggara Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Lampung Ke-42 Tahun 2014.
KEDUA : Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Kesatu diselenggarakan pada bulan April Tahun 2014.

KETIGA : Cabang dan Golongan yang akan dimusabaqohkan adalah sebagai berikut :

1. Cabang Tilawatil Qur’an

a. Golongan Tartil Qur’an :Putra dan Putri

b. Golongan Kanak-kanak : Putra dan Putri

c. Golongan Remeja : Putra dan Putri

d. Golongan Dewasa : Putra dan Putri

e. Golongan Cacar Netra : Putra dan Putri

f. Golongan Qira’atSaba’ah : Putra dan Putri

2. Cabang Hifzhil Qur’an

a. Golongan 1 Juz dan Tilawah :Putra dan Putri

b. Golongan 5 Juz dan Tilawah :Putra dan Putri

c. Golongan 10 Juz :Putra dan Putri

d. Golongan 20 Juz :Putra dan Putri

3. Cabang Tafsiril Al- Qur’an

a. Golongan Bahasa Arab Juz VI (enam) : Putra dan Putri

b. Golongan Bahasa Indonesia Juz XII (dua belas) : Putra dan Putri

4. Cabang Fahmil Qur’an dari Kabupaten/ Kota Masing- masing 1 (satu) regu terdiri dari 3 (tiga) orang Putra/ Putri atau campuran

5. Cabang Syarhil Qur’an dari Kabupaten Tulang Bawang/ Kota masing- masing 1 (satu) regu terdiri 3 (tiga) orang Putra/ Putri atau campuran

6. Cabang Khottil Qur’an
a. Golongan Penulis Buku :Putra dan Putri

b. Golongan Dekorasi : Putra dan Putri

c. Golongan Hiasan Qur’an : Putra dan Putri

KEEMPAT : Biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang, dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2014 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan bantuan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 23 Juli 2013

GUBERNUR LAMPUNG,


SJACHROEDIN Z.P.

Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
2. Menteri Agama di Jakarta;
3. Ketua DPRD Provinsi Lampung di Telukbetung;
4. Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung;
5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung di Bandar Lampung;
6. Inspektur Provinsi Lampung di Bandar Lampung;
7. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Lampung di Telukbetung;
8. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung di Telukbetung;
9. Ketua Umum LPTQ Tingkat Nasional di Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar